Legalitas KOWANI Kabupaten Tanah Merah

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Tanah Merah sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Tanah Merah.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tanah Merah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Merah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tanah Merah
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Tanah Merah.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Merah disahkan oleh Notaris Kabupaten Tanah Merah pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Tanah Merah

Surat Keputusan Wali Kabupaten Tanah Merah

SK Wali Kabupaten Tanah Merah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Merah periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Tanah Merah

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Tanah Merah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tanah Merah.

2024Kesbangpol Kabupaten Tanah Merah

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tanah Merah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tanah Merah dengan kedudukan di Kabupaten Tanah Merah, Kabupaten Tanah Merah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tanah Merah.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Merah dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Tanah Merah di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Merah disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Tanah Merah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tanah Merah dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Tanah Merah berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Tanah Merah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tanah Merah.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tanah Merah.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Tanah Merah sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Tanah Merah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Merah disahkan oleh Wali Kabupaten Tanah Merah melalui Surat Keputusan.