Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tanah Merah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Merah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Merah disahkan oleh Notaris Kabupaten Tanah Merah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Tanah Merah
SK Wali Kabupaten Tanah Merah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Merah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Tanah Merah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tanah Merah.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tanah Merah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tanah Merah dengan kedudukan di Kabupaten Tanah Merah, Kabupaten Tanah Merah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tanah Merah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Merah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Tanah Merah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tanah Merah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Tanah Merah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Tanah Merah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tanah Merah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tanah Merah.
KOWANI Kabupaten Tanah Merah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tanah Merah disahkan oleh Wali Kabupaten Tanah Merah melalui Surat Keputusan.